KPK Usul Pemerintah Biayai Alat Peraga Kampanye Pemilu

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah untuk menanggung biaya alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta pemilihan umum demi mencegah potensi tindak pidana korupsi, Sabtu (18/7/2026).

Langkah ini diambil setelah maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah akibat tingginya beban biaya politik, seperti dilansir dari Investor Daily. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan ketergantungan kandidat pada penyandang dana luar yang berisiko memicu konflik kepentingan.

"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa skema pembiayaan oleh negara tersebut dipandang efektif untuk menciptakan iklim kontestasi politik yang lebih bersih. Pengurangan beban finansial dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalisasi motif korupsi para calon kepala daerah.

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK menyoroti bahwa tekanan ekonomi politik yang berat selama ini bersumber dari besarnya ongkos kampanye yang harus ditanggung oleh para peserta pemilu. Kondisi tersebut memicu pencarian dana lewat jalur yang melanggar hukum.

"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Menurut lembaga antirasuah tersebut, metode kampanye yang masih bertumpu pada penyebaran alat peraga fisik dalam skala besar menjadi penyebab utama pemborosan anggaran politik. Fenomena ini menggeser esensi pemilu dari adu gagasan menjadi adu kekuatan modal.

"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Usulan tersebut didasarkan pada data penegakan hukum KPK yang mencatat sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menjadi tersangka korupsi sepanjang tahun 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada periode 2025, KPK menetapkan status tersangka pada Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan modus perkara yang beragam.

Sementara pada tahun 2026, deretan kepala daerah yang ditangkap meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kasus serupa juga menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed