BPS Catat Angka Kemiskinan Maret 2026 Turun Jadi 22,93 Juta Orang
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen pada Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Rabu (5/8/2026). Angka ini menunjukkan penurunan dari posisi September 2025 yang tercatat sebesar 23,36 juta orang atau 8,25 persen.
Secara total, jumlah warga miskin berkurang sekitar 430.000 orang dalam rentang enam bulan tersebut. Penurunan persentase tingkat kemiskinan nasional ini tercatat sebesar 0,18 poin persentase.
"Pada Maret 2026 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 22,93 juta orang atau turun sebanyak 0,43 juta orang dibandingkan bulan September 2025. Dari sisi persentase, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 mencapai 8,07% atau turun sebesar 0,18 poin persentase dibandingkan September 2025," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud di kantor BPS, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meskipun kemiskinan di perkotaan dan perdesaan sama-sama membaik, laju penurunan di perdesaan dinilai jauh lebih lambat. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan desa berada di angka 10,67 persen, sementara perkotaan menyentuh 6,34 persen.
"Berdasarkan wilayah, pada Maret 2026 tingkat kemiskinan di perdesaan sebesar 10,67%, lebih tinggi dibandingkan di perkotaan yang sebesar 6,34%," ujar Edy.
Tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat hanya berkurang 0,05 poin persentase dari posisi September 2025 yang sebesar 10,72 persen. Di sisi lain, angka kemiskinan wilayah perkotaan mengalami penurunan lebih signifikan yakni 0,26 poin persentase dari sebelumnya 6,60 persen.
"Terjadi penurunan tingkat kemiskinan baik di perdesaan maupun perkotaan dibandingkan September 2025," kata Edy.
Indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di perdesaan dilaporkan meningkat, yang menandakan rata-rata pengeluaran warga miskin desa kian menjauh dari garis kemiskinan serta kesenjangan pengeluaran yang semakin lebar. Sebaliknya, kedua indeks tersebut di wilayah perkotaan mengalami penurunan.
Untuk periode Maret 2026, BPS menetapkan standar garis kemiskinan nasional senilai Rp 669.235 per kapita setiap bulan. Standar batas pengeluaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,33 persen jika dibandingkan dengan data September 2025.
"Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33% dari September 2025," ujar Edy.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow