KPK Endus Pengondisian Audit BPK Kasus Iklan Bank BJB

Smallest Font
Largest Font

Dugaan penyimpangan dalam kasus korupsi pengadaan jasa iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 kini memasuki babak baru terkait upaya intervensi pemeriksaan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik pengondisian terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan para tersangka kasus rasuah periklanan tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026 malam. Penyidik menyinyalir aliran dana nonbujeter yang bersumber dari proyek pengadaan iklan Bank BJB dimanfaatkan untuk menyelesaikannya temuan-temuan pelanggaran hukum BPK.

"Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penggunaan dana di luar anggaran resmi tersebut disinyalir menjadi sarana untuk mengintervensi hasil pemeriksaan BPK atas transaksi keuangan bank daerah tersebut. "Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," kata Taufik.

Lembaga antirasuah memastikan penyelidikan atas indikasi intervensi audit BPK tersebut masih terus dikembangkan oleh tim penyidik. "Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Taufik.

Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp223 miliar ini, KPK telah menahan empat dari lima tersangka yang ditetapkan sejak 13 Maret 2025. Empat tersangka yang resmi ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga berstatus tersangka belum menjalani penahanan lantaran mengeluhkan kondisi kesehatan yang sedang sakit.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed