Bea Cukai Mencegah Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Smallest Font
Largest Font

Petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan tambahan satu peti kemas yang identik.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk memeriksa dua peti kemas target.

"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," tulis keterangan Bea Cukai.

Pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim Kanwil DJBC pada Senin, 27 Juli 2026, menemukan sekitar 213 koli berisi rokok ilegal di salah satu kontainer. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp11,6 miliar.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed