Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Transaksi QRIS

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel bagi individu dan korporasi pada Senin, 17 Agustus 2026, di Jakarta, sebagai instrumen pembayaran tunda domestik yang terintegrasi dengan QRIS. KKI hadir dalam bentuk kartu digital yang dapat digunakan untuk transaksi QRIS dengan metode pindai (scan) maupun nirsentuh (tap). Pada tahap awal, sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI untuk skema syariah sudah meluncurkan KKI. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan bahwa KKI ditujukan untuk menjangkau pengguna kredit di kalangan generasi Z dan milenial yang semakin dominan dalam transaksi non-tunai.

"Paling tidak pangsa masyarakat yang saat ini terutama yang digerakkan oleh generasi Z dan milenial bisa masuk ke dalam KKI segmen ritel ini," ujar Ryan.

Ryan menambahkan pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap, mulai dari fitur pembayaran QRIS, pembayaran daring, hingga penerbitan kartu fisik. Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan bahwa KKI merupakan wujud kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus instrumen untuk menopang daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," kata Destry. Destry menambahkan bahwa skema domestik ini memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit guna menopang konsumsi masyarakat.

Ketua ASPI Santoso Liem memproyeksikan kehadiran KKI yang terhubung dengan QRIS dapat menggeser porsi transaksi kartu kredit konvensional ke skema domestik hingga 10 persen dari pangsa pasar kartu kredit yang saat ini sekitar 15 persen. "Kita harapkan dengan kartu kredit KKI yang di-introduce dengan QRIS, mungkin 10 persen dari 15 persen itu akan pindah," ujar Santoso. Selain peluncuran KKI, BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant pada transaksi hingga Rp 100.000, efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0 persen untuk usaha mikro tetap berlaku hingga Rp 500.000.

Destry Damayanti menegaskan kebijakan ini memberikan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha agar ekonomi digital semakin inklusif dan mendukung daya beli masyarakat.

"Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi serta belanja masyarakat," katanya. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan respons kebijakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. "Kebijakan ini merupakan perluasan dari yang sebelumnya sudah diberikan kepada usaha mikro dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah dan BLU," ujar Ryan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed