AS Tetapkan Tarif Perdagangan Indonesia Sebesar 10 Persen

Smallest Font
Largest Font

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan penetapan tarif perdagangan Amerika Serikat terhadap barang impor asal Indonesia sebesar 10 persen di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Penetapan besaran bea masuk baru tersebut menggantikan aturan tarif resiprokal sebelumnya yang sempat mencapai angka 18 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Perubahan kebijakan terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir ketentuan tarif resiprokal awal. Pembatalan tersebut mendorong pemerintah Presiden Donald Trump memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen selama rentang waktu 150 hari untuk seluruh negara mitra.

"Jadi kan resiprokal tarif setelah dianulir oleh MA, kemudian berlaku 10% selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai," jelas Budi.

Pasca periode 150 hari berakhir, otoritas Amerika Serikat menggelar investigasi Section 301 yang berfokus pada isu tenaga kerja dan kerja paksa dalam rantai produksi. Hasil peninjauan tersebut menetapkan mayoritas negara lain dikenakan bea sebesar 12,5 persen, sementara Indonesia memperoleh tingkat tarif 10 persen.

"Yang 18% kan sudah hilang lama, diganti 10% yang 150 hari. Nah, artinya setelah tanggal 24 apalagi? Berarti kan itu sudah habis, ternyata (AS) membuat inisiasi section 301 itu dan sudah selesai dilakukan. Yang force labor-nya kita kena 10%, beberapa negara lain sebagian besar negara lain kena 12,5%," tuturnya.

Penerapan tarif yang lebih rendah bagi Indonesia tidak terlepas dari kepemilikan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pihak Amerika Serikat. Posisi tawar diplomasi perdagangan Indonesia tercatat lebih maju dibandingkan sejumlah negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

"Karena negara-negara lain sekarang masih ngejar ART, kita sudah selesai. Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand ya, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini terus akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai," sebut Budi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan negosiasi lanjutan guna menurunkan besaran tarif tersebut. Langkah diplomasi diarahkan untuk mendapatkan keringanan bea masuk yang lebih menguntungkan bagi berbagai komoditas ekspor unggulan nasional.

"Ya sementara kan itu masih berlaku, tapi kan semua berkembang, tapi kita akan mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan tarif yang lebih bagus," tutup Budi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed