Pemerintah Minta AS Kecualikan Tarif 10 Persen Kelapa Sawit Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan agar komoditas kelapa sawit serta produk berbasis sumber daya alam nasional dibebaskan dari kebijakan tarif masuk sebesar 10 persen yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) pada Senin (27/7/2026), dilansir dari Detik Finance.
Upaya pembebasan tarif ini difokuskan pada berbagai komoditas unggulan yang menjadi penopang utama ekspor sumber daya alam Indonesia ke pasar AS.
"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
Selain pembahasan tarif umum, Indonesia juga mencatatkan hasil positif dalam evaluasi kebijakan Section 301 AS yang berkaitan dengan isu kerja paksa atau forced labor, di mana kepatuhan Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara lain.
"Kalau 301 kan force labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula Indonesia menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang atau belum comply itu diberikan 12,5%," terang Airlangga.
Pemerintah AS saat ini juga masih menginvestigasi dugaan kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity. Otoritas Indonesia telah memberikan jawaban dan penjelasan resmi terkait isu tersebut sambil menunggu hasil investigasi akhir dari pihak AS.
"Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas," tutur Airlangga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow