AS Berlakukan Tarif Impor Drone Hingga 100 Persen

Smallest Font
Largest Font

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan kebijakan tarif impor terhadap pesawat nirawak atau drone beserta komponennya hingga 100 persen pada Jumat (14/8/2026) untuk menekan ketergantungan pasokan asing, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Gedung Putih menetapkan tarif ad valorem sebesar 100 persen untuk drone ukuran tertentu yang berdampak pada keamanan nasional, sementara drone berukuran lebih kecil dikenai tarif 25 persen. Kebijakan ini juga menetapkan tarif 15 persen untuk drone dari Uni Eropa, Jepang, Liechtenstein, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan, serta tarif 10 persen untuk drone asal Inggris.

Presiden Trump menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kajian dampak impor sistem pesawat tanpa awak yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.

"Menteri menemukan bahwa penetrasi impor dari produsen UAS asing cukup besar dan Amerika Serikat terlalu bergantung pada sumber asing untuk UAS, dan komponen UAS," kata Trump. Kajian tersebut mengindikasikan adanya risiko keamanan dari entitas asing, sementara industri manufaktur domestik AS belum mampu mencukupi kebutuhan keamanan nasional.

Tarif utama akan mulai diterapkan 21 hari setelah deklarasi diterbitkan, sedangkan tarif komponen non-sensitif serta produk berizin khusus Pentagon berlaku 180 hari setelah penandatanganan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed