Amerika Serikat Siapkan Langkah Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna membela Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam rapat kabinet di Camp David pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan The Times of Israel dan dilansir CNBC Indonesia. Langkah keras Washington ini diambil menyusul keputusan ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Rubio menilai lembaga yang bermarkas di Den Haag itu telah kehilangan legitimasi lantaran memaksakan yurisdiksi terhadap negara non-anggota. "Kami telah mencoba meminta mereka berbenah dan mendengarkan masukan kami, tetapi mereka menolak dan sangat arogan. Sebab itu, kini kami memulai upaya nyata untuk menundukkan mereka," tegas Menlu AS Marco Rubio.

Presiden AS Donald Trump mendukung penuh manuver Rubio tersebut. Trump secara terbuka mengonfirmasi bahwa tindakan pemerintahannya difokuskan untuk melindungi pemimpin Israel dari kejaran lembaga peradilan dunia.

"Dia (Rubio) sedang berjuang membela Bibi (Netanyahu) dan sejumlah pihak lainnya," tambah Trump. Rencana strategis untuk memproyeksikan pembubaran ICC muncul beberapa pekan setelah Rubio membocorkan draf kebijakan Washington. Amerika Serikat sejak lama menolak kewenangan ICC dalam menyelidiki maupun mengadili warga negaranya, terutama anggota personel militer AS.

Didirikan pada 2002, ICC bertugas mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan jika negara asal tidak mampu atau tidak mau memproses hukum. Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan merupakan negara anggota pendiri dari lembaga tersebut. Sikap permusuhan Washington terhadap ICC kembali memuncak pasca-terpilihnya Trump pada November 2024, di mana penjatuhan sanksi kepada pejabat ICC kini tengah dirancang. Sementara itu, Pemerintah Israel menolak keras yurisdiksi ICC dan menganggap surat perintah penangkapan tersebut bersifat bias serta antisemit.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed