AKI Minta Penyesuaian Harga Kontrak Akibat Lonjakan BBM Industri

Smallest Font
Largest Font

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengajukan permohonan penyesuaian harga kontrak proyek kepada pemerintah menyusul tekanan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) industri, Jumat (31/7/2026). Seperti dilansir dari Detik Finance, tekanan industri ini juga diperburuk oleh konflik antara Amerika Serikat dan Iran.

Kenaikan harga minyak dunia sebesar 37,41 persen sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026 memicu lonjakan harga solar industri hingga 41,52 persen, besi beton 27,78 persen, dan aspal 23,85 persen. Kondisi tersebut mendongkrak komponen biaya operasional, logistik, hingga material proyek secara bersamaan.

Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menyatakan bahwa sampai saat ini surat permohonan penyesuaian harga yang diajukan belum mendapat respons positif dari pihak pemerintah.

"Otomatis kami merasa sulit karena anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami harus survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian harga untuk kenaikan harga kontrak yang yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami harus menanggung ke depan itu semua," ungkap Djoko di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Sektor konstruksi memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional dengan kontribusi pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 9,48 persen hingga 10,43 persen serta menyerap 35 juta tenaga kerja.

"Ini tidak kecil, kalau kami sampai berhenti itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, yang tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali," tegasnya.

Selain lonjakan harga material dan energi, para kontraktor tertekan oleh terlambatnya pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang tertahan hingga puluhan triliun rupiah di 117 perusahaan anggota AKI. Kondisi tersebut mengancam arus kas perusahaan yang rata-rata hanya memiliki margin keuntungan 2 persen hingga 3 persen.

Sesuai regulasi, pengembalian restitusi PPN seharusnya rampung maksimal 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, proses di lapangan kerap memakan waktu lebih lama akibat permintaan data tambahan dari Kantor Pajak. Dampaknya, sebanyak 20 perusahaan anggota AKI kini dalam kondisi terancam kolaps.

"20/117 jadi itu yang sudah sakit, kita kategorikan sakit. 19%, 19% dari anggota kami sudah sakit," ungkapnya.

AKI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera mengambil langkah diskresi guna menyelematkan industri dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Harus segera. Jadi begini, kalau beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed