22 September 2022
Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta agar siapapun pihak yang berupaya menjadikan judi sebagai tindakan yang legal harus dilawan.
Meskipun, kata dia, nilai transaksi dari aktivitas judi sebagaimana temuan PPATK sebesar Rp 155 triliun.
“Melihat nilai 155 triliun memungkinkan akan ada yang berpikir jika judi online tersebut dilegalkan sehingga akan bisa berkontribusi kepada pendapatan negara. Tentunya masyarakat harus waspada jika ada indikator ataupun upaya untuk melegalkan perjudian baik offline maupun online,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).
Pakar kebijakan publik dari Narasi Institute ini menegaskan kalau tidak ada orang kaya karena judi selain bandar judi.
“Yang ada malah rakyat menjadi tambah miskin karena terjerat, memicu terjadinya tindak kriminalitas dan persoalan-persoalan lainnya secara berantai. Jika ada ide melegalkan judi maka itu sama saja dengan upaya untuk memiskinkan rakyat,” ujarnya.
Menurut Achmad, kendati potensi perputaran uang dari judi triliunan rupiah, namun tetap saja bukan sebagai alasan untuk dilegalkan. Sebab, jika dihitung berdasarkan cost benefit analisis-nya justru akan lebih banyak negatif cost-nya bagi society.
“Masyarakat yang biasanya produktif bekerja apakah sebagai petani, pengemudi ojol dan lain-lain maka akan menjadi orang-orang malas penuh khayalan di kepalanya menjadi pemenang dalam perjudian dan mendadak kaya. Akhirnya masyarakat jadi tidak produktif yang justru akan memperlemah perputaran ekonomi,” imbuhnya.
Disisi lain, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak boleh membiarkan aktivitas judi online. Achmad melihat, maraknya judi online ini lantaran tidak maksimalnya upaya kepolisian dalam memberantasnya.
Perjudian secara konvensional mungkin mudah untuk ditangkap, tapi judi online bisa dilakukan orang dimana saja dengan mulai dari nilai yang kecil. Dan ini akan membuat aparat keamanan susah untuk menangkapnya apalagi server vendor berpindah-pindah keluar negeri.
“Harus ada koordinasi secara extraordinary antara Kepolisian dengan KPK karena didalamnya ada peluang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memasukkan pendapatan hasil judi ke bisnis sektor-sektor formal,” saran dia.
Oleh karena itu, masih kata Achmad, jika aparat penegak hukum mempunyai political will untuk memberantas dan menangkap para bandar judi dan orang-orang yang terlibat sebenarnya mudah dilakukan karena walaupun menggunakan server diluar negeri tapi dalam bertransaksi masih tetap menggunakan rekening bank yang ada di dalam negeri sehingga semuanya bisa ditelusuri.
Sumber: hukum.rmol.id