20 September 2022

Partai politik mungkin bisa berkelit bahwa itu murni individu, tapi hakikatnya itu adalah kegagalan partai politik dalam mendidik dan menyeleksi kader.

BUKAMATA – Sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini seiring pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Ali menuturkan bahwa dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.

Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

“Sangat menyedihkan. Negara ini belum bisa lepas dari korupsi secara sistemik. Selalu ada budaya lobi-lobi untuk memuluskan jalan agar ajuan RAPBD di acc oleh parlemen,” demikian Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Selasa (20/9/2022).

Belum lagi saat implementasinya giliran pihak ketiga yang harus melobi dan grativikasi agar ditunjuk menjadi pelaksana projek, kemudian setelah projek selesai masih terdengar adanya budaya minta-minta jatah dan bagi-bagi. Ini semua sudah menjadi rahasia publik.

“Harus diakui secara jujur bahwa hal itu masih terjadi di negara ini, sehingga orang-orang baik pun jadi terjerembab masuk ke pusaran korupsi sistemik. Ini menjadi pertanyaan bagaimana peran pencegahan yang dilakukan KPK saat ini?,” ungkap Achmad Nur Hidayat.

Menurutnya, Ini adalah salah satu yang membuat bangsa ini jalan ditempat. Progres pembangunan berjalan lambat karena banyak yang menghisap anggarannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok sehingga untuk peruntukkannya sendiri menjadi lemah sehingga menghasilkan output yang tidak berkualitas sebagaimana mestinya.

Jika terjadi kasus-kasus korupsi di DPR maka semestinya partai-partai politik yang mencalonkan mereka harus ikut bertanggungjawab, kenapa tidak selektif memilih kader yang mempunyai integritas yang berpegang kepada nilai-nilai moral, bukan berpijak kepada kepentingan untuk memperkaya diri dan kelompok sebab adanya partai seyogyanya adalah untuk memakmurkan rakyat dan memajukan negara.

Partai politik mungkin bisa berkelit bahwa itu murni individu, tapi hakikatnya itu adalah kegagalan partai politik dalam mendidik dan menyeleksi kader.

Hilangnya korupsi sistemik di tubuh pemerintah selama puluhan tahun sepertinya masih menjadi sebuah fantasi yang sangat sulit untuk dicapai. Akankah tercapai?

Sumber: bukamatanews.id