Soal Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta - Rp 50 Juta, Mendikti: Kita Evaluasi

Smallest Font
Largest Font

Soal Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta - Rp 50 Juta, Mendikti: Kita Evaluasi

Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) merilis Kajian Adaksi untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat. Dalam hasil kajian tersebut, Adaksi menyatakan, standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit di atas upah minimum regional (UMR).

Adaksi menyatakan, standar penghasilan dosen harus memungkinkan dosen hidup layak, bekerja fokus, dan menjaga independensi akademik. Berdasarkan kajian, Adaksi mengusulkan standar Rp 20 juta - Rp 50 juta per bulan, yang dibaca sebagai total pendapatan bermartabat yang bukan sekadar gaji pokok.

Merespons usulan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.

"Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," ucapnya usai memberi sambutan di Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," sambung dosen dan Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Usulan Gaji Dosen Rp 20 Juta - Rp 50 Juta

Dalam laporan hasil kajiannya, Adaksi menyatakan, gaji dosen harus berbasis living wage yang memungkinkan dosen hidup layak, menjaga fokus akademik, dan menjaga independensi akademik. Dalam hal ini, Adaksi menegaskan, dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum, sehingga standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit di atas UMR.

Adapun living wage diartikan sebagai penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasar yang layak, baik untuk pangan, hunian, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, dan konektivitas digital.

Adaksi menyoroti, penghasilan yang terlalu rendah mendorong risiko dosen mencari pekerjaan sampingan berlebihan. Akibatnya, fokus mengajar, riset, dan mutu lulusan bisa terganggu.

Di samping mengajar, dosen juga memiliki tanggung jawab meneliti, mengabdi, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Tugas tridharma ini juga ditimpali dengan tugas strategis dosen untuk membentuk kualitas SDM, inovasi, dan daya saing bangsa.

Untuk itu, Adaksi menegaskan, standar penghasilan dosen harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi.

Usulan standar nasional penghasilan dosen yang layak dan bermartabat dari Adaksi berdasarkan komparasi risiko, tanggung jawab, living wage, dan benchmark profesi publik yakni:

Dosen Asisten Ahli (Rp 20 juta per bulan)

Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan

Biaya kerja akademik: Rp 3 juta per bulan

Premium profesi/jabatan: Rp 3 juta per bulan

Dosen Lektor (Rp 30 juta per bulan)

Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan

Biaya kerja akademik: Rp 5 juta per bulan

Premium profesi/jabatan: Rp 11 juta per bulan

Dosen Lektor Kepala (Rp 40 juta per bulan)

Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan

Biaya kerja akademik: Rp 8 juta per bulan

Premium profesi/jabatan: Rp 18 juta per bulan

Profesor atau Guru Besar (Rp 50 juta per bulan)

Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan

Biaya kerja akademik: Rp 10 juta per bulan

Premium profesi/jabatan: Rp 26 juta per bulan

Perbandingan Gaji Dosen di Luar Negeri Vs Upah Minimumnya

Sebelumnya, berkaca pada negara lain, Adaksi mendapati praktik internasional menunjukkan dosen diposisikan profesi ahli, bukan tenaga kerja berupah minimum. Berikut sejumlah perhitungannya di beberapa negara:

Inggris (1,6-1,7 kali upah minimum)

Dosen awal (lecturer): Rp 80 juta per bulan

Dosen tingkat menengah/lanjut (senior/associate): Rp 101 juta - Rp 126 juta per bulan

Profesor: Rp 178 juta per bulan

Belanda (1,5-2,5 kali upah minimum)

Dosen awal (UD/assistant): Rp 80 juta per bulan

Dosen tingkat menengah/lanjut (UHD/associate): Rp 108 juta - Rp 145 juta per bulan

Profesor: Rp 120 juta - Rp 210 juta per bulan

Amerika Serikat (5,2-8,3 kali upah minimum)

Dosen awal (assistant): Rp 117 juta per bulan

Dosen tingkat menengah/lanjut (associate): Rp 138 juta per bulan

Profesor: Rp 186 juta per bulan

Jerman (2,1-2,5 kali upah minimum)

Dosen awal (junior): Rp 94 juta - Rp 112 juta per bulan

Dosen tingkat menengah/lanjut (W2/W3): Rp 120 juta - Rp 163 juta per bulan

Profesor: Rp 163 juta per bulan

Malaysia (3,4-8,4 kali upah minimum)

Dosen awal (DS11): Rp 25 juta per bulan

Dosen tingkat menengah/lanjut (DS13/14): Rp 27juta - Rp 62 juta per bulan

Profesor: Rp 67 juta per bulan

Australia (1,7-4,5 kali upah minimum)

Dosen awal (Level A): Rp 80 juta per bulan

Dosen tingkat menengah/lanjut (doktor/B/C): Rp 109 juta - Rp 149 juta per bulan

Profesor: Rp 230 juta per bulan

Berdasarkan praktik tersebut, Adaksi menilai:

- Negara lain memberi premium profesi kepada dosen karena tingkat pendidikan, kepakaran, dan tanggung jawab publik yang tinggi

- Penghasilan dosen di luar negeri tidak diletakkan hanya sedikit di atas UMR, tetapi dihitung dengan logika profesi ahli

- Indonesia perlu merumuskan living wage dosen nasional yang rasional agar mutu pendidikan tinggi, riset, dan daya saing bangsa terjaga.

- Standar penghasilan dosen Indonesia lebih rasional jika dihitung berbasis UMP atau UMR, dikalikan dengan koefisien profesi dan jabatan, bukan sekadar sedikit di atas UMR.

Perbandingan dengan Profesi Publik Lainnya

Adaksi juga mengkaji perbandingan risiko profesi dosen dan hakim. Pihaknya menggarisbawahi, perbandingan ini tidak untuk menyamakan kedua profesi, tetapi menunjukkan bahwa negara perlu menghitung risiko, martabat, dan dampak profesi publik dalam angka kongkret.

Beerdasarkan risiko utama, tanggung jawab publik, dampak kesalahan, kompleksitas kerja, dan independensi, Adaksi menyimpulkan, jika risiko hakim diakui melalui tunjangan besar, maka risiko dan tanggung jawab dosen juga harus menjadi dasar standar penghasilan layak di tingkat nasional.

Didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tunjangan hakim ad hoc yakni:

- Tingkat pertama: Rp 49,3 juta per bulan

- Tingkat banding: Rp 62,5 juta per bulan (127% dari tingkat pertama)

- Tingkat kasasi: Rp 105,27 juta per bulan (214% dari tingkat pertama)

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed