Tim Hukum Richard Lee Minta Kepastian Saksi Kasus UU Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Tim kuasa hukum terdakwa Richard Lee menaruh perhatian serius pada kehadiran para saksi kunci dan ahli BPOM dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detik Hot.

Fokus utama pembelaan tertuju pada pemilik toko online Gerabahshop, Arman, serta pemilik Raychelles Shop, Suyanto, yang menjadi asal-usul barang bukti laporan dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif. Kehadiran para pemilik toko tersebut dinilai sangat vital untuk membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan klien mereka dengan aset toko-toko yang dituduhkan dalam BAP.

"Kita harap hadir ini, pertama yang punya Gerabahshop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop. Yang punya Raychelles Shop apa namanya Saudara Suyanto katanya kemarin dapat informasi ada berita dukacita," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Pihak pengacara mengaku mendapat kabar dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Suyanto telah meninggal dunia, namun tim terdakwa menegaskan belum menerima bukti surat kematian resmi dan meminta konfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Kalau Raychelles Shop itu dia hanya satu owner-nya tersebut, Saudara Suyanto. Nah Raychelles Shop katanya itu kami dapat informasi dari JPU meninggal. Belum bukti surat kematiannya.

Makanya tadi saya, kami bilang tolong kalau rekan-rekan bisa, bisa lihat tolong dicek apakah iya atau tidak. Ya kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," tuturnya.

Selain keberadaan saksi reseller, tim penasihat hukum juga menantikan kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendalami aturan regulasi produk kecantikan yang menjerat klien mereka.

"Kami juga menanti kehadiran para pihak dari ahli. Terutama dari ahli-ahli BPOM, kami sangat menantikan. Karena ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif.

Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM. Harusnya kan kalau orang BPOM itu berpatok pada aturan BPOM sendiri. Semua permasalahan itu di BPOM itu penyelesaiannya administratif," jelas Faizal Hafied.

Pihak pembela menilai persoalan penandaan dan promosi produk skincare seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif internal BPOM, bukan dipaksakan ke ranah pidana.

"Nah makanya ini kami akan mau tanya kenapa kok masuknya malah ke pidana? Kenapa ahli BPOM tidak mengikuti apa yang seharusnya begitu dengan aturan-aturan BPOM yang sudah kami baca. Nah ini yang kami nantikan penjelasannya, mudah-mudahan dengan kehadiran para pihak ini memperjelas kasus dan duduk perkaranya Richard ini," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed