Pemerintah Rilis Susunan Upacara HUT RI ke-81 Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah merilis susunan resmi upacara HUT ke-81 RI untuk dijalankan di lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD. Pedoman itu mengatur urutan tahapan mulai pasukan memasuki tempat hingga upacara dinyatakan selesai, dengan acuan waktu pada surat edaran Mensesneg.

Rincian tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, yang memuat jadwal tiap langkah upacara.

Menurut surat edaran itu, tahapan dimulai pada 06.45 ketika pasukan upacara memasuki tempat upacara, disusul 06.50 komandan pasukan menyiapkan barisan. Lalu pada 06.52 komandan upacara memasuki tempat upacara, 06.57 inspektur upacara tiba, dan 06.58 laporan perwira upacara.

Jadwal berlanjut pada 06.59 inspektur upacara tiba di tempat upacara, 07.00 penghormatan kepada inspektur upacara, dan 07.01 laporan komandan upacara. Pada 07.03 pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian 07.13 mengheningkan cipta.

Pada 07.15 pembacaan naskah Pancasila, 07.16 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan 07.19 pembacaan naskah Proklamasi. Tahap berikutnya 07.20 atau menyesuaikan dapat diisi acara tambahan sesuai kebutuhan instansi, seperti penganugerahan tanda kehormatan.

Setelah itu, jadwal juga memuat bagian yang dapat menyesuaikan seperti pembacaan doa, laporan komandan upacara, penghormatan kepada inspektur upacara, inspektur upacara meninggalkan tempat upacara, laporan perwira upacara, dan komandan upacara membubarkan pasukan, sebelum upacara selesai.

Untuk pelaksanaan di luar lokasi upacara pusat, pemerintah mengatur pejabat dan pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, serta BUMN tingkat pusat dapat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Bagi pejabat dan pegawai instansi pemerintah tingkat daerah serta BUMD, upacara luring dilaksanakan di lokasi yang ditentukan Kepala Daerah atau Forkopimda setempat mulai pukul 07.00 waktu setempat. Surat edaran itu juga menyebut kantor perwakilan atau lembaga di daerah mengikuti upacara yang dilakukan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota setempat, serta diimbau menyediakan media big screen agar masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih bersama-sama.

Untuk konteks kalender, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan HUT ke-81 RI ditetapkan sebagai libur nasional. Jadwal libur mencakup Sabtu 15 Agustus 2026 dan Minggu 16 Agustus 2026 sebagai libur akhir pekan, sementara Senin 17 Agustus 2026 menjadi libur Hari Kemerdekaan.

Tidak ada cuti bersama pada peringatan HUT ke-81 RI, sehingga rangkaian libur bergantung pada penetapan libur akhir pekan dan libur nasional 17 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed