Sidang Mediasi Kasus Adik Keisya Levronka Ditunda Lagi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda sidang mediasi gugatan perdata terkait kasus Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, pada Rabu (29/7/2026). Penundaan terjadi lantaran pihak prinsipal tergugat kembali tidak menghadiri persidangan tersebut.
Proses hukum ini bersumber dari gugatan perdata senilai lebih dari Rp 1 miliar yang dilayangkan keluarga Lexi terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara. Gugatan ini dipicu insiden jatuhnya Lexi dari lantai enam gedung kampus pada April 2024, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum keluarga Lexi, Hendro Widodo, menyampaikan bahwa pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hakim mediator lantas memberikan perpanjangan waktu selama dua pekan agar prinsipal tergugat dapat hadir secara langsung.
"Menunggu kehadiran dari pihak prinsipal tergugat. Namun, pihak prinsipal tergugat belum bisa hadir karena satu dan lain hal. Tadi hakim mediator memberikan waktu sampai 2 minggu ke depan untuk prinsipal tergugat hadir di dalam proses mediasi," kata Hendro Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026).
Absennya prinsipal tergugat ini merupakan kali kedua dalam proses mediasi. Hendro mengingatkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mewajibkan kehadiran prinsipal karena mereka memiliki wewenang penuh dalam mengambil keputusan.
"Hanya kuasa hukumnya. Namun, di PERMA mediasi itu yang bisa memberikan keputusan adalah prinsipalnya langsung. Makanya PERMA mensyaratkan mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipalnya. Makanya kita tunggu itikad baiknya dari tergugat, apakah prinsipalnya mau hadir atau tidak," ucap Hendro.
Pihak keluarga mengaku kecewa atas sikap tergugat yang belum menunjukkan kehadiran dalam dua kali agenda mediasi. Meski demikian, pihak penggugat memilih untuk terus memantau iktikad baik tergugat pada persidangan berikutnya.
"Kalau dibilang kecewa tentunya kami kecewa. Kita lihat saja ke depan apakah dia hadir. Kehadiran itu salah satu bentuk itikad baik yang ditunjukkan oleh tergugat. Nanti biar mediator bisa menilai juga," katanya.
Hendro menegaskan bahwa masa mediasi memiliki batas waktu 30 hari sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan dapat diperpanjang. Jika pihak tergugat tetap tidak hadir, keluarga berencana melanjutkan proses persidangan secara terbuka.
"Mediasi itu diatur di PERMA 1/2016, jangka waktunya 30 hari dan dapat diperpanjang. Nanti kita lihat, kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak tergugat atau prinsipal tergugat tidak hadir, ya mungkin kita akan memilih jalan terbuka. Kita tetap melanjutkan proses gugatan," tegasnya.
Sementara itu, ibunda Lexi, Levi Leonita Davies, menegaskan komitmen keluarga untuk terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia berharap persidangan dapat segera menemui titik terang.
"Kita ikutin saja prosesnya. Tadi sama mediator sudah dikasih batas dua minggu. Jadi bisa jadi misalkan dari pihak mereka sebelum dua minggu sudah bisa hadir, ya kita bisa langsung mediasi.
Cuma ya kita tunggu saja. Semangat. Doain saja," ujar Levi.
Levi menyerahkan seluruh tahapan proses mediasi kepada pihak pengadilan dan berharap permasalahan hukum yang dialami putranya cepat selesai.
"Sambil jalan-jalanlah. Cuma lihat macet tadi. Aman saja.
Mungkin semua ibu yang ada di posisi seperti saya juga akan melakukan hal yang sama. Jadi ya kita ikutin saja prosesnya. Doain saja ya lancar, cepat selesai," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow