Mediasi Keluarga Keisya Levronka dan Untar Berujung Deadlock
Upaya mediasi perdata antara keluarga penyanyi Keisya Levronka melawan Yayasan dan Universitas Tarumanagara (Untar) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/8/2026). Kegagalan mediasi ini membuat perkara perdata senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut berlanjut ke persidangan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, menyusul insiden jatuhnya Lexi dari lantai enam gedung kampus Untar saat mengikuti sebuah kegiatan.
Kuasa hukum keluarga Keisya Levronka, Septian A. Marbun, mengungkapkan ketidakhadiran pihak prinsipal Untar menjadi penyebab utama kebuntuan proses penyelesaian di luar persidangan.
"Agenda hari ini mediasi yang seharusnya pihak dari tergugat atau Untar, prinsipalnya hadir. Rupanya nggak hadir dan belum menawarkan apa pun. Jadi oleh karena itu karena belum ada penawaran apa pun, responsnya juga sangat minim, jadi deadlock," sambungnya.
Septian menambahkan bahwa kesempatan selama dua pekan yang diberikan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan prinsipal tidak membuahkan hasil. Menyikapi hal tersebut, pihak keluarga Keisya memilih fokus menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi agenda persidangan berikutnya.
"Biarlah nanti di persidangan kita bertarunglah. Jadi kita ajukan semua bukti-bukti. Biar kita lihat nanti yang mana yang paling baik putusannya," ungkap Septian.
Tim kuasa hukum juga menyoroti minimnya respons dari pihak tergugat selama proses mediasi berlangsung di pengadilan.
"Jadi, kalau mediasi gagal pun kami tetap happy. Nggak ada kira-kira yang bagaimana-bagaimana. Pokoknya kami siap semua di persidangan," kata Septian.
Ketidakhadiran prinsipal dan ketiadaan tawaran solusi dinilai mengindikasikan kurangnya keseriusan pihak kampus dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Kayak mungkin hadir tapi tidak memberikan respons apa pun. Jadi kami juga bingung," ujar Septian.
Meski mengaku kecewa, pihak penggugat memastikan bakal mematuhi seluruh tahapan hukum acara perdata yang berlaku.
"Tapi karena memang hukum acara kita sudah mengatur itu, kita ikutin secara hukum saja. Kami menyerahkan ini semua ke hukum melalui hakim di pengadilan nanti," pungkasnya.
Sementara itu, ibunda Keisya Levronka, Levi Leonita Davies, mengonfirmasi keputusan keluarga untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui jalur hukum formal.
"Jadi kalau dari pihak kita, keluarga itu ya balik lagi ke hasil diskusi sama tim kuasa hukum, itu kita lanjut ke persidangan. Kita lanjut ke persidangan," kata Levi.
Levi menegaskan kesiapan pihak keluarga untuk mengikuti rangkaian sidang hingga tuntas setelah menunggu kejelasan penanganan kasus selama dua tahun.
"Sekalian ajalah nunggu berapa lama. Kita jabanin," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow