Ridho Illahi Laporkan Mitra Bisnis ke Polres Bogor Atas Dugaan Penipuan
Aktor sekaligus DJ Ridho Illahi memberikan klarifikasi usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Herlina Permanasari atas dugaan penyebaran data pribadi, intimidasi, dan penipuan. Ridho mengklaim justru dirinya yang menjadi korban kerugian materi akibat tawaran investasi dari pelapor, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Persoalan ini bermula saat Ridho dikenalkan kepada pelapor berinisial H alias N di Gunung Putri, Bogor. Pelapor yang merupakan kekasih dari teman Ridho tersebut menawarkan kerja sama investasi pengadaan kepiting dan kerapu dengan janji keuntungan bulanan mencapai 20 hingga 25 persen.
"Jadi si perempuan ini, inisial H, panggilan N, itu tuh sebenarnya bukan teman kita, tapi dia pacar dari teman aku. Terus kenalnya di sana dan di sanalah dia menawarkan investasi dengan iming-iming yang menjanjikan profit besar 20% sampai 25% per bulan. Siapa sih yang nggak tergiur dan tidak terpikirkan selama itu ada cuan, apalagi aku sekarang ada keluarga, untuk istri, untuk calon anak aku, aku percaya," kata Ridho Illahi.
Ridho menuturkan bahwa dirinya menyerahkan dana awal sebesar Rp20 juta untuk modal pengadaan kepiting melalui transfer bank. Pembayaran modal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak.
"Terus, 22 November 2025, itu pertama kali aku transfer pengadaan kepiting dengan modal 20 juta itu ke rekening dia. Karena di sini di kontrak hanya ada nama aku dan dia," ujarnya.
Setelah transaksi pertama, pelapor kembali menawarkan proyek bisnis lain berupa pengadaan ikan kerapu. Ridho kemudian menyetorkan dana tambahan senilai Rp30 juta yang juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerja sama resmi.
"Terus, 29 Januari 2026, dia menawarkan lagi kerapu yang akhirnya aku transfer 30 juta. Itu garis besarnya semua uang yang aku transfer, ada perjanjiannya, dan ada tertulis keuntungannya juga," ungkapnya.
Kecurigaan timbul ketika pembayaran pembagian hasil yang dijanjikan dalam kontrak mulai mengalami penundaan berulang kali. Ridho mencatat adanya keterlambatan pembayaran profit pertama yang semula dijadwalkan pada 22 Mei 2026 baru dibayarkan pada 26 Mei 2026.
"Dari awal profit pertama itu saja sudah mundur-mundur. Profit pertama yang dijanjikan tanggal 22 Mei di kontrak itu dibayarnya 26 Mei dengan alasan ada keterlambatan. Chat-nya masih aku save semua. Terus sampai bulan kedua, ketiga, keempat, sampai keenam, yang kepiting itu sampai keenam, itu banyak alasan," beber Ridho.
Melihat ketidakpastian pengembalian keuntungan, Ridho mengambil keputusan untuk menarik seluruh modal yang telah disetorkan kepada pihak pelapor pada 25 Mei 2026.
"Intinya sampai tanggal 20 Mei itu, 25 Mei aku tarik modal, karena aku sudah ngerasa curiga nih. Aku tarik modal," lanjutnya.
Upaya mediasi secara musyawarah dan penarikan modal tersebut tidak membuahkan hasil karena pelapor dinilai selalu menghindar. Lantaran tidak mendapatkan iktikad baik, Ridho mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan balik dugaan penipuan tersebut pada 18 Juli 2026.
"Akhirnya 18 Juli aku ngelaporin (ke Polres Bogor) karena nggak ada itikad baik sama sekali, dan cuma hanya omongan, 'entar, entar, entar, sok, entar, sok, bentar, besok, entar, besok'. Nggak ada sama sekali. Sampai aku menawarkan untuk ngobrol secara musyawarah, kita minta penengah bantuan polisi. Waktu itu aku ingin ngobrol di Polda, tapi dia doang yang nge-okein, tapi dia nggak dateng," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow