Polres Sragen Menilang Mobil Pajero Sport Berpelat Nomor Nyeleneh

Smallest Font
Largest Font

Satuan Lalu Lintas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor modifikasi tidak standar bernomor AD1 84WOK di wilayah Kabupaten Sragen, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut menjadi sorotan karena susunan angka dan hurufnya diubah hingga membentuk kata yang tidak sopan dalam bahasa Jawa. Setelah ditelusuri, nomor registrasi resmi yang terdaftar di Samsat Sragen sebenarnya adalah AD 184 WOK, namun pemilik mengubah jarak spasi sehingga melanggar ketentuan teknis kepolisian.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, menyatakan bahwa susunan pelat yang terpasang pada kendaraan tersebut jelas melanggar regulasi registrasi kendaraan bermotor yang berlaku.

"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," kata Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa spesifikasi pelat nomor harus sesuai dengan aturan standar yang dikeluarkan oleh instansi resmi.

"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegas Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono.

Atas pelanggaran tersebut, kepolisian langsung memberikan sanksi tegas berupa penilangan kepada pemilik mobil Pajero Sport tersebut.

"Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar gitu," kata Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono.

Berdasarkan informasi Humas Polri, TNKB merupakan dokumen identifikasi resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 68 UU LLAJ, setiap kendaraan yang dioperasikan wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku dengan spesifikasi bentuk, ukuran, warna, serta cara pemasangan yang baku.

Kepolisian melarang enam bentuk modifikasi pelat nomor, yaitu mengubah jarak atau menambahkan stiker pada huruf dan angka, mengganti jenis huruf (font), mengubah ukuran pelat, menghilangkan garis batas atau emblem Polri, menggunakan bahan akrilik memantulkan cahaya berlebih, serta memasang pelat di posisi tidak standar atau tertutup kaca gelap. Pengendara yang melanggar ketentuan pelat nomor diancam sanksi Pasal 280 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed