Polisi Amankan 65 Orang Jelang Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Sebanyak 63 orang di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa yang diduga terafiliasi kelompok Anarko. Penangkapan bermula dari kegiatan konsolidasi yang diselubungi acara musik amal di Kalimalang, Jakarta Timur.

"Mahasiswa. Sebagian ada kelompok pelajar SMK (sekolah menengah kejuruan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pihak kepolisian telah memetakan pergerakan kelompok ini sebelum melakukan tindakan tegas. Petugas turut menyita barang bukti berupa senjata tajam, obat-obatan, senapan angin, jeriken bensin, hingga spanduk acara musik.

"Dalam tahapan ini konsolidasi diarahkan pada penyamaan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik," ujar Iman.

Dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Reserse Siber karena dugaan manipulasi data. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan barang-barang yang disita melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," ujar Budi.

Aksi unjuk rasa sendiri berlanjut hingga malam hari di kawasan Pejompongan dan Palmerah usai massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri pukul 14.00 WIB. Kerumunan massa di sekitar jalur rel membuat KAI Commuter melakukan rekayasa perjalanan KRL rute Rangkasbitung-Tanah Abang hingga Stasiun Palmerah, sementara PT TransJakarta mengalihkan rute Koridor 9.

Di sisi lain, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang menjadi salah satu isu demonstrasi mendapat sorotan publik. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu 15 Desember 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed