Pemprov Riau menerapkan penyesuaian belajar saat karhutla
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran untuk penyesuaian kegiatan pembelajaran di sekolah, memungkinkan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan. Aturan ini berlaku bagi SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di bawah kewenangan Pemprov.
SE Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, sebagaimana dilaporkan Detikcom.
Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, menegaskan SE tersebut telah diterbitkan terkait sistem belajar pada SMA sederajat.
"Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," tutur Teza Darsa, Sekretaris Dinas Pendidikan Riau.
Aturan yang memuat opsi PJJ atau tetap tatap muka itu disertai ketentuan untuk menekan paparan kabut asap dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan data serta kebijakan yang relevan.
SE Pemprov Riau menyebut SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau dapat menyesuaikan metode pembelajaran melalui PJJ atau tetap tatap muka, dengan tetap mematuhi data dan kebijakan dari BMKG dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Bagi sekolah yang melaksanakan PJJ, SE meminta pembelajaran meminimalisir kegiatan di luar ruangan serta dilakukan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani siswa.
Untuk sekolah yang tetap tatap muka, murid diminta menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker dan alat lainnya, serta menjaga pola hidup sehat, istirahat cukup, dan konsumsi air minum yang cukup.
SE juga menyatakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya bisa menyesuaikan aturan tersebut.
Orang tua atau wali diminta menjaga anak, tetap berada di dalam rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Jika ada keperluan mendesak, orang tua/wali diminta menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker.
Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan kebijakan PJJ untuk melindungi kesehatan murid, dengan pemantauan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebut pihaknya terus memantau kondisi kualitas udara.
"Maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, kita terbitkan SE tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru," ujar Abdul Jamal.
Detikcom melaporkan berdasarkan pemantauan ISPU pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 06.00-09.00 WIB, kategori udara di Kota Pekanbaru berada pada status tidak sehat hingga berbahaya.
SE PJJ di Pekanbaru berlaku untuk PAUD/TK, SD, dan SMP dengan pelaksanaan mulai 26-28 Agustus 2026 secara sederhana dan efektif.
Detikcom juga melaporkan sekolah atau madrasah di bawah Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lain diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan murid.
SE tersebut memerintahkan kepala sekolah memfasilitasi dan memastikan guru mengikuti pendampingan atau webinar penguatan PJJ yang dijadwalkan Disdik Kota Pekanbaru, serta menegaskan selama PJJ tidak ada pengiriman MBG.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow