Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif TransBandara Rute Blok M-Soetta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru untuk layanan TransBandara rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per sekali jalan mulai Selasa, 1 September 2026. Penyesuaian harga ini mengakhiri tarif masa uji coba sebesar Rp3.500 yang telah berjalan sejak Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Mulai 1 September 2026, tarif TransBandara SH2 rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta menjadi Rp 15.000," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram @dkijakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).
Layanan angkutan umum menuju bandara ini pertama kali beroperasi secara resmi pada 12 Maret 2026. Pemerintah daerah menerapkan tarif subsidi khusus selama beberapa bulan sebelum mengevaluasi besaran biaya operasionalnya.
"Karena memang bebannya terlalu berat dan juga subsidinya terlalu besar, kami akan menaikkan angkanya, range-nya antara Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000. Kami akan putuskan setelah memberikan tiket ataupun rute dengan harga Rp 3.500 selama 3 bulan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya.
Ketetapan penyesuaian tarif tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta yang disahkan pada 31 Juli 2026.
"Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip dari Antaranews.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow