Pemprov DKI Kehilangan Rp 2 Triliun dari Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta melaporkan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen hingga triwulan II 2026. Potensi kehilangan pendapatan dari PKB sebesar Rp 515 miliar untuk 109.172 kendaraan bermotor, sedangkan dari BBNKB mencapai Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa insentif daerah penting untuk menjaga daya tarik pasar kendaraan listrik, terutama setelah insentif pusat berkurang.
"Tanpa pembebasan PKB dan BBNKB, biaya kepemilikan EV akan meningkat sehingga berpotensi memperlambat adopsi, khususnya di kota-kota besar yang selama ini menjadi motor pertumbuhan pasar. Solusi terbaik bukan memilih antara mempertahankan atau menghapus insentif, tetapi mendesainnya agar lebih adaptif," ujar Yannes.
Yannes mengusulkan pemerintah pusat menyiapkan mekanisme kompensasi fiskal bagi daerah yang berkontribusi pada target nasional penurunan emisi, misalnya lewat transfer berbasis jumlah EV yang terdaftar atau indikator kinerja lingkungan.
Ia juga menyarankan insentif pajak kendaraan listrik dibuat progresif, dengan pembebasan penuh bagi EV pertama atau model harga tertentu supaya manfaat tepat sasaran. Sementara kendaraan EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.
"Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," kata Yannes.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pernah mengusulkan skema pajak kendaraan listrik berlapis sesuai nilai jual kendaraan, mulai dari insentif 75 persen untuk kendaraan listrik di bawah Rp 300 juta hingga insentif 25 persen untuk kendaraan di atas Rp 700 juta.
Yannes menambahkan pentingnya insentif memiliki target dan batas waktu yang jelas agar pemerintah daerah dapat merencanakan fiskalnya dengan lebih pasti.
"Pada akhirnya, keberhasilan transisi menuju EV tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan antara target pengurangan emisi, penguatan industri otomotif nasional, serta keberlanjutan keuangan daerah tentunya harus dijaga secara bersamaan," ujar Yannes.
"Dengan desain kebijakan seperti itu, insentif tidak menjadi beban fiskal yang permanen, melainkan menjadi instrumen transisi yang mendorong pasar tumbuh hingga mampu berdiri lebih mandiri," tambahnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow