Pemkot Bandung Cermati Skema Bantuan Imbas Aturan Desil DTSEN
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons protes masyarakat terkait penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Balai Kota Bandung, Jumat (14/8/2026). Aturan terbaru menetapkan warga berpenghasilan di atas Rp 3 juta masuk kategori desil 9 hingga 10 atau masyarakat mapan.
Kriteria tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Kebijakan ini memicu kekhawatiran masyarakat berpenghasilan menengah yang mendadak dikategorikan sebagai kelompok mampu sehingga berpotensi kehilangan hak menerima bantuan sosial.
Pemerintah Kota Bandung saat ini menguji data kondisi ekonomi warga di lapangan untuk memastikan penyaluran jaring pengaman sosial tepat sasaran. Penyesuaian data dilakukan guna mengantisipasi dampak perubahan status desil terhadap ekonomi warga.
"Ini ya, ada data yang kita mesti mengerti. Saya juga baru dapat datanya. Di mana Anda yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta, Anda termasuk dalam kategori super kaya," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai saluran bantuan dari instansi teknis hingga lembaga filantropi untuk menopang warga yang terdampak perubahan indikator tersebut.
"Karena kita pengen tahu di Bandung ini yang tiba-tiba masuk ke desil-desil tinggi ini. Nah, kita lihat nanti verifikasi di lapangan. Di situlah fungsinya bantuan daerah, baik itu berupa dari Baznas, filantropi, dari yayasan-yayasan, dari bantuan langsung lewat Dinsos, DKPP, Disdagin dan lain-lain," ucap Farhan.
Perubahan status desil tidak dapat diperbarui secara mandiri oleh warga meskipun kondisi finansial riil di lapangan tidak sesuai dengan indikator kriteria tersebut.
"Enggak bisa, (merubah desil) itu enggak bisa. Makanya kita sedang mempelajari dulu dampaknya sebesar apa. Saya kan mesti masuk ke wilayah-wilayah nih, bertemu dengan kelompok kelas menengah yang tiba-tiba menjadi kelas atas," tutur Farhan.
Standardisasi pendapatan tersebut dinilai belum sejalan dengan pemenuhan kebutuhan hidup minimum di wilayah perkotaan seperti Kota Bandung.
"Kita kan penginnya penghasilan semua tinggi kan. Tapi ketika (penghasilan) Rp 3 juta ke atas dianggap sebagai super kaya, wow, aku ge mikir. Alah siah kumaha nyah.
Da rasanya mah UMK aja, Rp 4 jutaan yah. Berarti para tukang sapu yang dapat gaji Rp 3,6 teh super kaya, dong," tambah Farhan.
Guna mengatasi persoalan ini, koordinasi lintas lembaga akan dilakukan bersama pemerintah pusat dan parlemen untuk membahas dasar kajian kriteria tersebut.
"Prosesnya lumayan panjang, kajian ini nanti dibawa lagi. Mungkin kalau perlu dibahas lagi di DPR. Tapi enggak boleh berhenti, kayak gini mah ini proses administrasi politik yang lumayan tidak boleh berhenti," kata Farhan.
Langkah diplomasi kebijakan ini disiapkan untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat akibat perubahan status kependudukan dalam sistem data nasional.
"Karena yang saya khawatirkan terjadi kemiskinan mendadak. Perubahan status desil ini tidak secepat itu turun naiknya. Itu yang namanya saya sebut sebagai kemiskinan mendadak. Nah, ini yang yang kita lagi bikin mekanismenya supaya kita ada semacam jaring pengaman untuk mereka yang mengalami kemiskinan mendadak," pungkas Farhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow