Pemerintah Tuntaskan Negosiasi Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat
Negosiasi kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung terkait isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Airlangga menjelaskan bahwa terdapat dua topik utama dalam peninjauan Section 301 oleh pihak Amerika Serikat, yaitu kerja paksa dan kelebihan kapasitas.
Permasalahan kerja paksa telah diselesaikan sehingga Indonesia berhasil mengamankan tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain yang dikenakan tarif 12,5 persen. "Belum, itu kan masih ada section 301, 301 itu ada 2 isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, dimana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5% Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas," kata Airlangga, Menteri Koordinator Perekonomian.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan tanggapan resmi mengenai isu kelebihan kapasitas produksi tersebut kepada pemerintah Amerika Serikat. Saat ini, Indonesia sedang menunggu tanggapan balik dan keputusan final dari pihak Amerika Serikat.
"Nah excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi," kata Airlangga. Seluruh proses negosiasi dan penyelesaian aturan ini ditargetkan tuntas pada tahun ini. Airlangga menambahkan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok terbatas yang memperoleh tarif rendah dari Amerika Serikat.
"Ada beberapa negara dari 60 (yang kena tarif 10%), tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15," kata Airlangga. Sebelumnya, tarif resiprokal untuk Indonesia sempat berada pada angka 19 persen sebelum diturunkan menjadi 18 persen. Ketentuan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, sehingga pemerintahan Presiden Donald Trump menerapkan tarif dasar 10 persen selama 150 hari hingga 24 Juli 2026.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, Amerika Serikat menjalankan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara mitra dagang. Penyelidikan tersebut berfokus pada isu kerja paksa dalam rantai produksi, yang menghasilkan penetapan tarif 12,5 persen bagi sebagian negara dan 10 persen untuk Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow