Pakar Soroti Risiko Tata Kelola dalam Rencana BLU Batu Bara

Smallest Font
Largest Font

Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara dinilai perlu kajian mendalam karena berpotensi mengubah mekanisme perdagangan dan tata kelola pasokan batu bara domestik, menurut laporan Investor Daily.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan pemerintah harus memastikan skema BLU tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama dalam hal pemilihan pemasok, volume kontrak, harga, dan distribusi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi," ujar Singgih Widagdo.

Menurut Singgih, rancangan Peraturan Presiden memberikan kewenangan luas kepada BLU mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batu bara. BLU juga berpotensi membeli langsung dari pemilik tambang dan melakukan kontrak jangka panjang, sehingga mekanisme transparan penting untuk mencegah ketimpangan antarperusahaan.

"Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu," tambahnya.

Singgih menyebut tantangan pengelolaan pasokan batu bara cukup kompleks karena Indonesia memiliki 799 izin usaha pertambangan dengan kapasitas produksi, lokasi, dan kualitas yang beragam, mulai dari low rank hingga high rank.

Perbedaan karakteristik tersebut harus menjadi pertimbangan jika BLU berperan besar dalam pembelian dan penyaluran batu bara domestik.

"Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum," katanya.

Singgih juga menyoroti potensi benturan kepentingan jika BLU menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang adil antara fungsi BLU sebagai pembeli dan pengelola tambang.

"Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?" tanya Singgih.

Selain itu, ia menilai sejumlah aspek bisnis seperti penunjukan pemasok, jangka waktu dan volume kontrak, standar kualitas batu bara, sumber permodalan, dan penetapan margin masih perlu diperjelas agar tidak menambah birokrasi dan menghindari distorsi pasar.

"Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU," ungkap Singgih Widagdo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed