Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pajak Khusus Rumah Kontrakan
Kementerian Keuangan memastikan tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pajak sewa rumah kontrakan, di mana ketentuan yang berlaku tetap berjalan normal sesuai aturan perpajakan umum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Purbaya menekankan bahwa penarikan pajak dari penghasilan sewa merupakan prosedur biasa dalam sistem perpajakan. Pemerintah tidak mengeluarkan instruksi khusus untuk menyasar para pemilik rumah kontrakan secara masif.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Ia juga meluruskan isu yang beredar terkait penarikan pajak properti sewa tersebut. Purbaya memastikan bahwa pemajakan atas penghasilan sewa bukanlah penarikan jenis pajak baru.
"Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons rumor mengenai rencana pemungutan pajak pemilik kontrakan yang diisukan bakal direalisasikan pada 2027. DJP menyatakan hingga saat ini belum ada rencana atau usulan resmi untuk menjalankan skema tersebut.
Penyusunan rencana kerja DJP tahun 2027 dipastikan masih mempertimbangkan berbagai faktor utama, seperti analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow