DJP Tegaskan Pengawasan Pajak Rumah Kontrakan Dilakukan Secara Terukur

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan pengawasan perpajakan bagi pemilik rumah kontrakan bakal diterapkan secara terukur serta proporsional dengan memperhitungkan profil setiap wajib pajak, seperti dilansir dari Investor Daily pada Senin (10/8/2026). Langkah pengawasan tersebut mengedepankan pendekatan edukatif serta persuasif mengingat latar belakang ekonomi pemilik properti sewa sangat beraneka ragam, mulai dari skala kecil hingga besar. DJP memahami keberadaan pemilik kontrakan berskala kecil yang mengandalkan sewa bangunan sebagai penopang ekonomi keluarga.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Penilaian risiko dan rekam jejak kepatuhan secara menyeluruh menjadi acuan utama DJP dalam melakukan evaluasi, sehingga tindakan tidak dijalankan semata-mata karena kepemilikan aset kontrakan. "Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan," ujarnya.

Otoritas pajak juga mengonfirmasi tidak ada penyusunan agenda kerja khusus pada 2027 yang menargetkan pemilik aset sewa secara spesifik. "Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge.

Meskipun demikian, penerimaan dari hasil sewa tanah maupun bangunan secara regulasi tetap terkategori sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan perpajakan atas properti sewa ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dengan tarif PPh Final sebesar 10 persen dari total nilai sewa bruto. Sebelumnya, Ditjen Anggaran Kemenkeu sempat menyoroti potensi penerimaan dari kepemilikan rumah lebih dari satu yang disewakan dalam rangka perluasan basis pajak RAPBN 2027. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan gak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," kata Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed