Pemerintah Targetkan PFII Serap Investasi Rp300–500 Triliun
Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu menarik investasi antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Target itu dicapai melalui paket insentif perpajakan dan kemudahan berusaha yang disiapkan dalam rancangan undang-undang PFII.
Harapannya, PFII dapat memperluas sumber pembiayaan dan memperkuat pendanaan jangka panjang untuk perekonomian nasional. Namun realisasi angka tersebut akan bergantung pada daya saing Indonesia terhadap pusat keuangan internasional lain.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan proyeksi moderat pemerintah berkisar Rp300–500 triliun. Ia menegaskan persaingan dengan pusat keuangan seperti Singapura dan Dubai menjadi faktor penentu.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 sampai 500 triliun gitu. Namun, ini semua tergantung dari asumsi, kita bersaing dengan Singapura dan Dubai,” ujar Herman di Gedung DPR, Rabu (8/7/2026).
Dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII, pelaku usaha sektor keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut akan memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%. Fasilitas lain mencakup pengurangan PPh tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.
Insentif serupa juga direncanakan bagi pelaku usaha penunjang sektor keuangan dan kegiatan nonsektor keuangan di PFII, berupa pengurangan PPh badan hingga 100%. Namun pemberian insentif tersebut tetap disesuaikan dengan ketentuan dan konsensus perpajakan internasional yang berlaku.
Tenaga ahli asing yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII juga diatur memperoleh pembebasan PPh hingga 100% sejak mulai bekerja di kawasan itu, menurut draf beleid yang sedang dimatangkan pemerintah.
Persyaratan Kepatuhan Ketat
Herman menyatakan investasi yang masuk diharapkan berasal dari investor asing, dengan syarat seluruh dana memenuhi standar kepatuhan internasional untuk menghindari sumber dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu harus dimitigasi. Karena kalau untuk PFII itu ketat harus tunduk pada regulator internasional. Jadi kalau misalnya ada kayak gitu ya screening-nya juga harus ketat,” tutur Herman.
Ia menambahkan proses masuk bagi investor ke PFII akan melalui tahapan ketat. Meski pemerintah menyiapkan insentif fiskal, seluruh pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dan ketentuan regulator internasional.
“Intinya yang bisa masuk ke sana itu prosesnya kompleks gitu. Di sana ada insentif-insentif cuma masuk ke sana itu ya tadi harus mereka comply terhadap peraturan-peraturan yang ketat,” terang Herman.
Pemerintah berharap kehadiran PFII meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, memperluas akses pembiayaan, serta mendukung penyediaan sumber pendanaan jangka panjang bagi pembangunan ekonomi nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow