Pemerintah Bersiap Tawarkan Sukuk Ritel SR025 pada 21 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah melalui Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan bersiap membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR025 yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Agustus hingga 16 September 2026. Penerbitan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah ini dilakukan setelah keberhasilan penjualan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI030.

Hasil penjualan ORI030 sebelumnya mencatatkan angka Rp40 triliun dari 102.546 investor. Pencapaian ini didorong oleh penetapan kupon yang kompetitif, masifnya edukasi serta literasi SBN Ritel, promosi secara daring maupun luring, hingga optimalisasi saluran media sosial.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total penjualan ORI030 terbagi menjadi Rp34 triliun untuk tenor ORI030T3 dan Rp6 triliun untuk tenor ORI030T6. Penjualan tersebut melibatkan 31.287 investor baru Surat Utang Negara (SUN) Ritel serta 19.417 investor baru SBN Ritel secara keseluruhan.

Peluncuran SR025 direncanakan hadir dalam dua pilihan tenor, yakni SR025T3 dengan jangka waktu 3 tahun dan SR025T5 dengan jangka waktu 5 tahun. Keduanya menawarkan imbalan tetap (fixed coupon) yang dibayarkan setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Pemerintah menetapkan nominal pemesanan SR025 mulai dari Rp1 juta. Batas maksimum pemesanan ditetapkan sebesar Rp5 miliar untuk tenor 3 tahun dan Rp10 miliar untuk tenor 5 tahun, dengan jadwal penetapan kupon paling lambat satu hari sebelum masa penawaran dibuka.

Masa pembatasan penjualan (minimum holding period) berlaku selama satu kali pembayaran kupon, sehingga instrumen ini baru dapat mulai diperdagangkan di pasar sekunder pada 11 Oktober 2026. SR025 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dan diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

Data Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) per 7 Agustus 2026 mencatat yield SBN tenor 3 tahun berada di level 7,08 persen, sementara tenor 5 tahun berada di angka 7,24 persen. Di pasar sekunder, seri Sukuk Ritel sebelumnya seperti SR024T3 diperdagangkan pada yield sekitar 6,51 persen dan SR024T5 sekitar 6,75 persen.

Selain penerbitan sukuk ritel oleh pemerintah, sektor keuangan syariah di Indonesia juga memanfaatkan instrumen Sukuk Wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat instrumen ini berfungsi sebagai pembiayaan strategis bagi pembangunan fasilitas, penelitian, dan penyediaan beasiswa di perguruan tinggi.

Pengembangan Sukuk Wakaf di dalam negeri didukung oleh landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 131/DSN-MUI/X/2019.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed