Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik

Smallest Font
Largest Font

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan insentif ini dirancang berlaku selama enam bulan guna menekan laju inflasi kemasan produk pangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah menetapkan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas bahan baku plastik, meliputi polypropylene, polyethylene, LLDPE, serta HDPE. Selain bahan baku plastik, pembebasan bea masuk impor sebesar lima persen menjadi nol persen juga telah diberlakukan untuk komoditas LPG sebagai substitusi biji plastik nafta.

"Terkait dengan polipropilen, polietilen, dan yang lain juga kita berikan 0 persen untuk 6 bulan. Hanya untuk ini tinggal ditandatangan Menteri Keuangan. Jadi kemarin kita sudah ingatkan juga dalam rapat kabinet mudah-mudahan minggu ini ditandatangan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah pembebasan tarif impor LPG diambil guna menjamin ketersediaan pasokan sektor petrokimia nasional di tengah kelangkaan nafta akibat dinamika geopolitik global.

"Kekurangan daripada nafta untuk petrochemicals itu bisa digantikan oleh LPG, dan kemarin yang masuk 5 persen yang selama ini berlaku sudah diturunkan 0 persen dan sudah ditandatangan oleh Menteri Keuangan. Jadi harapannya petrokimia kita aman," imbuh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Stabilisasi harga kemasan menjadi fokus utama pemerintah mengingat lonjakan biaya pembungkus plastik berpotensi merembet pada kenaikan harga barang konsumsi dan bahan pangan.

"Jadi kalau ini jalan kita melihat inflasi juga kita bisa tekan ke bawah, karena kenaikan daripada pangan, seluruhnya pangan membutuhkan packaging dan packagingnya itu plastik. Jadi itu semua kita nolkan," beber Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerapan kebijakan berdurasi enam bulan terhitung sejak Mei 2026 ini nantinya bakal diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Menteri Perindustrian.

"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ucap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penyesuaian tarif impor dilakukan setelah lonjakan harga bahan baku plastik di pasar global mencatatkan kenaikan signifikan.

"Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging," tambahnya Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed