Pemerintah Berlakukan Aturan Khusus DHE SDA untuk Sektor Pertambangan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengaturan khusus tersebut menyasar kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan hasil tambang dengan menetapkan kriteria eksportir, negara mitra, serta bank devisa penempatan.

Sosialisasi yang digelar secara hibrida di Graha Sawala Gedung Ali Wardhana ini dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, hingga kamar dagang asing.

"Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian, Sabtu (29/8/2026).

Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara ini mencatatkan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan nasional sekaligus memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas ini mencakup badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra, serta porsi kepemilikan saham tersebut paling sedikit 10 persen.

Hasil pemadanan data Bea Cukai dan Ditjen AHU menunjukkan sebanyak 64 dari 537 NPWP teridentifikasi memenuhi kriteria Pasal 18A. Pemerintah juga menyepakati 15 bank devisa penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN termasuk JP Morgan Chase Bank, N.A. serta PT Bank HSBC Indonesia.

Fasilitas penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama minimal 3 bulan ini bersifat opsional bagi eksportir pertambangan eligible. Bagi pelaku usaha yang memilih tidak memanfaatkan fasilitas, wajib mengirimkan surat pernyataan opt-out maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman, atau secara otomatis dianggap memanfaatkan fasilitas yang mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) per 1 September 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed