Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA Sektor Tambang Mulai 1 September
Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diatur melalui pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang disosialisasikan di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Melalui aturan anyar tersebut, pelaku usaha sektor pertambangan yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas penempatan DHE SDA minimal 30 persen dengan jangka waktu retensi paling singkat tiga bulan. Dana tersebut kini dapat ditempatkan serta ditukarkan ke mata uang rupiah pada bank devisa BUMN maupun bank devisa non-BUMN yang telah ditunjuk.
Langkah relaksasi ini menjadi bentuk penyesuaian dari aturan umum sebelumnya yang mewajibkan eksportir pertambangan nonmigas menahan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Penetapan pelaksanaan fasilitas khusus tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan rincian jadwal pemberlakuan aturan ini.
"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) mulai 1 September 2026," ujar Susiwijono Moegiarso.
Susiwijono Moegiarso juga memaparkan tiga fokus utama dari penerbitan relaksasi kebijakan devisa tersebut.
"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," kata Susiwijono Moegiarso.
Susiwijono Moegiarso menambahkan penjelasan terkait alasan pemilihan lima negara mitra utama.
"Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," tutur Susiwijono Moegiarso.
Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang masuk dalam kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas ini harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan dengan minimal 10 persen kepemilikan saham dari investor yang berasal dari lima negara tersebut.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP perusahaan pertambangan yang diidentifikasi. Setelah dilakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), tercatat 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk menampung dana DHE SDA tersebut, pemerintah menetapkan 15 bank devisa resmi. Lembaga perbankan itu terdiri dari lima bank devisa BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, serta 10 bank devisa non-BUMN yang meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi kriteria namun menolak menggunakan fasilitas ini wajib menyerahkan surat pernyataan (opt-out) paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Perusahaan yang tidak mengajukan penolakan akan dianggap otomatis memanfaatkan fasilitas tersebut, sementara eksportir yang memilih keluar tetap diwajibkan mengikuti aturan lama dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.
Daftar eksportir yang berhak memanfaatkan relaksasi untuk periode Pemberitahuan Pabean Ekspor September 2026 dijadwalkan terbit paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui situs resmi Bank Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow