OJK Minta MSCI Hapus Pembekuan Saham Indonesia
Pencabutan kebijakan pembekuan atau freeze terhadap konstituen saham asal Indonesia diharapkan dapat segera direalisasikan oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International pada pelaksanaan rebalancing periode Agustus 2026.
Otoritas Jasa Keuangan menilai penyedia indeks global perlu bersikap adil dalam menentukan status pasar modal tanah air. Langkah tersebut krusial mengingat serangkaian pembenahan dan agenda reformasi struktur pasar telah dijalankan secara berkelanjutan oleh otoritas bursa.
Otoritas regulasi keuangan mendorong agar perbaikan yang telah diterapkan di dalam negeri mendapat penilaian objektif dari para pengelola indeks internasional. Penilaian yang adil diharapkan dapat memulihkan posisi emiten domestik di kancah global.
"Para indeks provider global (diharap) dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun indeks provider global lainnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Selain mendesak penghapusan status pembekuan, regulasi pasar modal juga menaruh harapan agar saham-saham unggulan nasional tetap dipertahankan dalam daftar konstituen utama. Pengumuman hasil peninjauan indeks tersebut dijadwalkan rilis pada 12 Agustus 2026.
Seluruh penyesuaian dari hasil tinjauan berkala tersebut bakal mulai berlaku efektif pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026. Publikasi daftar emiten yang masuk maupun keluar indeks disajikan setelah pukul 23.00 CEST atau memasuki dini hari 13 Agustus 2026 waktu Indonesia.
Guna menyempurnakan metodologi sejumlah indeks capped, konsultasi resmi dengan komunitas investasi global telah dibuka sejak 17 Juni 2026 dan masa prosesnya diperpanjang oleh lembaga penyedia indeks tersebut.
Sebelumnya, lembaga pemeringkat global tersebut menetapkan untuk melanjutkan pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor maupun Number of Shares bagi emiten Indonesia dalam pengumuman resminya pada Selasa (7/7/2026). Kebijakan itu menutup peluang penambahan bobot emiten lokal.
Kebijakan penahanan tersebut berdampak langsung pada penutupan akses emiten baru untuk masuk ke dalam MSCI Investable Market Indexes pada peninjauan periode Agustus 2026.
"Tidak melakukan penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes," tulis MSCI.
Keputusan tersebut juga menutup celah perpindahan kelas ke tingkat yang lebih tinggi bagi saham berkapitalisasi kecil menuju MSCI Global Standard. Di sisi lain, ketentuan eliminasi tetap diberlakukan bagi emiten yang teridentifikasi masuk dalam kriteria High Shareholding Concentration oleh bursa efek.
Skema penyesuaian porsi free float akan tetap memanfaatkan data keterbukaan kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen. Laporan lanjutan mengenai evaluasi perlakuan terhadap pasar saham Indonesia rencananya disampaikan kembali pada peninjauan indeks periode November 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow