OC Kaligis Sebut Penatapan Tersangka Lodewyk Pusung Bentuk Kriminalisasi

Smallest Font
Largest Font

Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menilai Kejaksaan Agung melakukan kriminalisasi atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Pengacara Pusung, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan teknis maupun keterlibatan dalam struktur operasional pengadaan barang dan jasa yang sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," ujar OC Kaligis, Pengacara Lodewyk Pusung.

Kaligis menjelaskan bahwa jabatan Pusung di BGN sebatas menangani hubungan antarlembaga tanpa mengelola anggaran maupun menentukan proyek. Selain substansi perkara, tim hukum juga mengritik prosedur penangkapan serta penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.

"Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kaligis.

Pihaknya menambahkan bahwa keberatan atas tuduhan korupsi mendorong Pusung menulis surat secara pribadi dari dalam penjara guna menyampaikan keinginan hadir langsung di persidangan.

"Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis.

Kehadiran fisik tersebut dinilai penting sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meluruskan berbagai sangkaan di hadapan publik dan majelis hakim.

Merespons gugatan praperadilan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang diajukan oleh tersangka.

"Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bakal menyiapkan seluruh berkas guna menjawab dalil keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum.

"Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.

Proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya agenda penyampaian tanggapan termohon, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed