DPRD Jambi Usul Hapus QR Code BBM Subsidi Penunggak Pajak
Upaya pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem QR Code MyPertamina rupanya masih diwarnai tindakan penyelewengan di lapangan. Menyikapi celah tersebut, muncul usulan tegas agar kode batang kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah habis segera dicabut dari daftar penerima subsidi.
Langkah taktis ini disuarakan oleh Muhammad Hafiz, Ketua DPRD Provinsi Jambi, guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa berjalan lebih tepat sasaran sekaligus menekan angka pelanggaran pengisian di stasiun pengisian bahan bakar. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap pembenahan tata kelola energi di daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," kata Muhammad Hafiz, Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Tindakan tegas tersebut dinilai Hafiz sebagai konsekuensi logis bagi para pemilik kendaraan yang enggan melunasi kewajiban pajak mereka. Koordinasi awal dilaporkan telah terjalin antara dinas terkait, badan usaha penyalur, dan pihak kepolisian setempat.
"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," kata Muhammad Hafiz, Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Penerapan kebijakan pemblokiran akses BBM subsidi bagi penunggak pajak ini sebenarnya sudah berjalan secara resmi di wilayah lain. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lebih dahulu mengesahkan regulasi ketat yang melarang kendaraan mati pajak dan kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk mengonsumsi BBM bersubsidi.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan bahwa kebijakan penertiban ini sengaja diberlakukan demi menjamin hak-hak para wajib pajak yang patuh. Landasan hukum aturan ini tertuang langsung dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Aturan tersebut sengaja dirancang untuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT sekaligus mengamankan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat agar tidak lekas habis sebelum waktunya. Melki menambahkan bahwa evaluasi di lapangan menunjukkan kebocoran kuota BBM bersubsidi di wilayahnya banyak dipicu oleh aktivitas kendaraan berpelat luar serta kendaraan penunggak pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow