Nadiem Makarim Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mendaftarkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026) atas vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dilansir dari Investor Daily, sidang banding tersebut dijadwalkan bakal digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026) mendatang. Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan bahwa persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, dengan didampingi oleh hakim anggota Catur Iriantoro bersama Hotma Maya Marbun.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa memori banding yang diajukan bertujuan untuk mengkritisi pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama, khususnya mengenai pemberian surat kuasa pengurusan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. "Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.
Zaid menegaskan pemberian surat kuasa tersebut sebenarnya merupakan langkah nyata kliennya untuk menghindari konflik kepentingan dalam proyek pengadaan, namun justru dinilai sebaliknya oleh majelis hakim. "Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tutur Zaid.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menempuh upaya hukum serupa dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. "Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Anang menambahkan bahwa salah satu poin krusial yang akan dimasukkan ke dalam memori banding pihak kejaksaan berkaitan dengan status penahanan rumah yang saat ini sedang dijalani oleh terdakwa.
Nadiem Makarim sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow