PT DKI Perberat Hukuman Ibam Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada Senin (31/8/2026). Selain pidana badan, hakim tingkat banding tersebut membebankan denda senilai Rp500 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Hukuman kurungan terdakwa akan bertambah 140 hari apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim. Apabila harta benda milik Ibam tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah dirampas dan dilelang, maka hukuman pengganti selama 4 tahun penjara akan diberlakukan.
Pada putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya yang dibacakan Selasa (13/5), Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan tanpa beban uang pengganti, sebelum akhirnya majelis hakim tingkat banding memperberat sanksi tersebut. Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang turut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow