Ibrahim Arief Pertanyakan Pidana Uang Pengganti Kasus Chromebook

Smallest Font
Largest Font

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026) yang memperberat hukumannya serta membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kekecewaan tersebut disampaikan Ibam usai menghadiri sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang tertuang dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan," kata Ibam.

Ibam mempertanyakan dasar hukum penetapan kewajiban uang pengganti senilai Rp5 miliar yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, pidana uang pengganti seharusnya hanya dibebankan atas keuntungan finansial yang dinikmati terdakwa dari tindak pidana.

"Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya. Kondisi finansialnya saat ini diakui Ibam tidak memungkinkan untuk melunasi tuntutan ganti rugi keuangan negara tersebut. Ia mengaku sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan selama lebih dari satu tahun.

Seluruh dana tabungannya telah habis dialokasikan untuk biaya hidup, pendampingan proses hukum, serta pengobatan medis. Rekening bank miliknya kini hanya menyisakan dana sekitar belasan juta rupiah. "Bulan depan sudah habis.

Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp2 miliar. Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider," ucap dia.

Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat sanksi pidana penjara untuk Ibam dari empat tahun menjadi lima tahun. Besaran denda tetap diputuskan sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim banding membebankan pidana tambahan uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Penambahan sanksi ini diberikan terkait keterlibatan Ibam pada proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang tidak sesuai perencanaan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun. Atas perbuatannya, Ibam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed