BGN Buka Suara Soal Putusan MK Anggaran Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Penegasan tersebut disampaikan BGN merespons putusan terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Hasil telaah hukum BGN menunjukkan putusan MK bersifat conditionally constitutional yang mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap selama masa transisi maksimal dua tahun. Keputusan ini tidak membatalkan maupun menghentikan program, serta tidak mengubah kedudukan BGN sebagai lembaga operasional penyelenggara.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan seluruh arahan dan kebijakan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono, Selasa (4/8/2026).
BGN mencatat bahwa mulai APBN 2028, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, Sudaryono menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan memperjelas tata kelola anggaran tanpa mengurangi keberlanjutan program strategis ini.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sudaryono.
BGN memastikan akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan anggaran agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow