Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan Mulai APBN 2028

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi pendidikan. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, sebagaimana dilaporkan Investor Daily pada Jumat (31/7/2026).

Pemerintah memilih tidak merombak skema APBN yang sedang berjalan karena proses pembahasan anggaran saat ini telah berada pada tahap finalisasi. Langkah penyesuaian baru diterapkan pada 2028 untuk mencegah potensi hambatan dalam penyelesaian rencana anggaran negara.

Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah dalam mematuhi seluruh tenggat waktu dan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Penetapan jadwal pemisahan anggaran tersebut dinilai sejalan dengan pertimbangan teknis penyusunan anggaran yang sedang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah menghindari risiko keterlambatan penyusunan anggaran jika harus melakukan perubahan menyeluruh pada tahap akhir pembahasan saat ini.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028.

Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan masih merincikan dampak terhadap beban fiskal negara, sementara koordinasi resmi mengenai tindak lanjut putusan tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan berikutnya.

"Belum," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan. Lembaga peradilan tersebut menilai program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan.

Dalam salinan putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sesuai konstitusi harus difokuskan untuk peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK.

Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah memicu ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed