MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pendidikan
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi operasional pendidikan paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2028, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Jumat, 31 Juli 2026.
Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah memisahkan perhitungan alokasi MBG agar belanja pendidikan murni mencapai ketetapan konstitusi sebesar 20 persen. Pada APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat Rp 769,1 triliun, namun mencakup alokasi MBG sebesar Rp 223,6 triliun, sehingga belanja pendidikan efektif hanya tersisa Rp 545,5 triliun atau setara 14,2 persen dari belanja negara.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pemerintah perlu menjadikan APBN 2027 sebagai masa transisi nyata serta menyusun kerangka pembiayaan jangka menengah untuk proyeksi penerima, biaya per porsi, hingga sumber pendanaan permanen.
"Jika kemampuan fiskal tidak memadai, pemerintah perlu menata ulang cakupan program dengan memprioritaskan anak dari keluarga miskin dan rentan, wilayah dengan masalah gizi tinggi, serta daerah tertinggal. Penargetan yang lebih tajam dapat menjaga manfaat sosial tanpa membebani APBN secara berlebihan," kata Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
Pengklasifikasi ulang belanja ini dianggap memperjelas beban fiskal MBG yang selama ini terserap pada sektor pendidikan. Pengendalian utang dan defisit yang kredibel dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional saat membiayai kedua kewajiban tersebut.
"Kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan ujian terhadap transparansi APBN, disiplin fiskal, perlindungan hak pendidikan, dan kredibilitas pengelolaan ekonomi nasional," tutur Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
Pemisahan ini memicu implikasi fiskal lantaran opsi penambahan utang berisiko memperlebar defisit mendekati batas 3 persen PDB serta meningkatkan beban bunga Surat Berharga Negara.
"Risiko tersebut menjadi semakin penting ketika prospek defisit sudah mendekati batas 3% dari PDB (Produk Domestik Bruto), imbal hasil SBN masih tinggi, dan penerimaan negara belum cukup kuat untuk menopang seluruh program prioritas," ujar Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
Pembiayaan program prioritas melalui defisit yang berlebihan diproyeksikan dapat memperkuat tekanan terhadap kurs rupiah dan merambat ke suku bunga kredit swasta.
"Jika investor melihat pemerintah mempertahankan ekspansi program tanpa sumber pendanaan yang jelas, mereka dapat meminta kompensasi risiko lebih tinggi," terang Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow