Menkeu Ancam Periksa Pajak InJourney Imbas Tarif Kargo Udara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memeriksa perpajakan InJourney Aviation Service imbas kebuntuan kesepakatan biaya logistik kargo udara. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Perselisihan tarif ini dipicu oleh aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengenai lonjakan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER) serta Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER).
Kenaikan biaya dari Rp700 per kilogram menjadi Rp850 per kilogram tersebut telah diterapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sejak 15 Agustus 2025. Purbaya sebelumnya meminta InJourney menangguhkan penyesuaian tarif hingga Kementerian Perhubungan merampungkan regulasi standardisasi komponen biaya. Namun, pihak InJourney menolak imbauan tersebut dengan alasan telah mengucurkan investasi besar untuk pengadaan peralatan X-ray dan penambahan 271 personel Aviation Security.
"Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara InJourney diskusi sama pimpinannya seperti apa, tapi saya akan periksa pajak dia habis-habisan sekarang," kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Sikap keras Bendahara Negara ini didasari kekhawatiran atas tingginya beban rantai pasok logistik antarwilayah. Struktur biaya terminal kargo dinilai sudah berlapis dengan adanya biaya Regulated Agent, sehingga penambahan tarif anyar berisiko memicu efek domino di bandara lain. "Jadi, harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal", ujar Purbaya.
Selain persoalan JASPER dan JASTER, ASPERINDO melaporkan ketidakseragaman perhitungan berat volumetrik kargo antarmaskapai. Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai mengubah angka pembagi dari 6.000 menjadi 5.000, yang mendongkrak berat tertagih hingga 20 persen bagi barang berukuran besar namun ringan. Ketiadaan pedoman baku dalam penentuan tarif kargo dinilai memberatkan pelaku UMKM serta sektor e-commerce. Sebagai langkah penanganan, Kementerian Perhubungan berjanji mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan guna menyinkronkan proses bisnis dan memberikan kepastian struktur biaya logistik udara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow