Mabes TNI Belum Bahas Pelibatan Babinsa untuk Pengawasan Pajak

Smallest Font
Largest Font

Markas Besar TNI menegaskan belum melakukan pembahasan formal terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak yang ingin melibatkan Bintara Pembina Desa untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di lapangan pada Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh otoritas militer guna merespons kebijakan baru instansi perpajakan mengenai perluasan jaringan informasi hingga tingkat pedesaan. "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Pihak Mabes TNI tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penolakan atau ruang koordinasi ke depan terkait program tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengatur strategi penghimpunan data ekonomi langsung dari wilayah kerja kantor pajak. Dalam implementasinya, institusi perpajakan dimungkinkan membangun kerja sama informasi dengan melibatkan bintara pembina desa dari TNI serta bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dari Polri.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026). Melalui regulasi baru ini, kewenangan pengumpulan data perpajakan di lapangan maupun nonlapangan juga diperluas kepada seluruh pegawai DJP, tidak lagi terbatas pada Account Representative.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026. Adapun ruang lingkup data yang menjadi sasaran penghimpunan oleh petugas pajak meliputi laporan pendapatan, rincian biaya, aset harta, hingga kewajiban utang milik wajib pajak.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed