KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat pemkab terkait dugaan pemerasan bermodus setoran insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu, 11 Juli 2026.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah mengamankan sembilan orang dan menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar di empat lokasi berbeda. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing serta 25 keping emas seberat 2,5 kilogram.
Bupati Etik Suryani diduga memeras bawahannya hingga mengumpulkan dana Rp2,93 miilar sepanjang 2021-2026 dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk merenovasi rumah dan membeli mobil Innova.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah sedang mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap sang bupati.
"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Penyidik mengendus adanya indikasi penyembunyian aset hasil kejahatan dalam bentuk valuta asing, emas, serta pemanfaatan rumah aman.
"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong insentif pegawai BPKAD sebesar 40 persen. Praktik tersebut diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Aliran dana pemerasan juga dikumpulkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun dan menjelang THR melalui Tri Mulyo dengan total Rp840 juta selama periode 2024-2026, yang berujung pada pembuatan bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Pengumpulan potongan upah pungut dari para eselon III di lingkup BPKAD dikoordinasikan secara berkala setiap triwulan melalui Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, Nardi.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Secara keseluruhan, akumulasi dana hasil setoran upah pungut yang mengalir ke kantong bupati selama rentang waktu lima tahun menyentuh angka miliaran rupiah.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Merespons penangkapan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan jalannya birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tidak akan terganggu serta terus memantau perkembangan kasus.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan belum ada penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo karena prosesnya harus berjalan sesuai regulasi legal yang berlaku.
“Prinsipnya, kita dukung (KPK) dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkarakter,” tegas Ahmad Luthfi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow