KPK Ungkap Aliran Dana Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian aliran dana dan modus operandi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang melibatkan Bupati Etik Suryani pada Sabtu (11/7/2026).
Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut mengungkap bahwa uang hasil pemotongan insentif pegawai dan setoran rutin dinas digunakan untuk membiayai keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah tinggal serta pembelian aset bergerak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya indikasi bahwa tindakan ini meneruskan kebiasaan dari masa jabatan kepala daerah terdahulu yang dipimpin oleh suami tersangka, Wardoyo Wijaya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Asep Guntur Rahayu menambahkan terdapat arahan lain berupa frasa khusus agar pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyerahkan uang, serta target pengumpulan dana Rp500 juta pada akhir tahun di Bagian Umum.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Tersangka diduga menginstruksikan pemotongan insentif sebesar 40 persen kepada para pegawai melalui struktur jabatan di BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Aliran dana lain juga bersumber dari setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan melalui pejabat Bagian Umum Setda Sukoharjo.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Secara keseluruhan, akumulasi dana pemerasan dari upah pungut yang mengalir ke kantong kepala daerah tersebut menyentuh angka miliaran rupiah.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
KPK juga berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Wardoyo Wijaya guna mendalami keterkaitannya, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Asep.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa sebagian dari total uang yang terkumpul dialokasikan untuk membiayai perbaikan rumah kediaman pribadi dan pengadaan unit mobil.
"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) and setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Penyidik kini tengah mengkaji penerapan pasal tindak pidana pencucian uang karena mendeteksi adanya upaya menyamarkan kekayaan hasil kejahatan dalam bentuk mata uang asing, logam mulia, dan penggunaan rumah aman.
"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi ini, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Tri Mulyo yang semuanya dijerat dengan pasal pemerasan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow