KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 pada Selasa (4/8/2026). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.

Tiga tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Weriza, serta pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama hingga 23 Agustus 2026.

Pengusutan perkara telah berlangsung sejak September 2024 dan BPK menghitung kerugian timbul akibat praktik pengondisian vendor berlapis hingga lima tingkat. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Praktik rasuah bermula dari perjanjian Head of Agreement proyek digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun pada Agustus 2018 antara PT Pertamina dan PT Telkom. Sebelum proses pengadaan resmi, Dian Rachmawan diduga melakukan pertemuan dengan calon vendor pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Penyidikan mengungkap adanya dugaan suap dan manipulasi spesifikasi dalam pengadaan perangkat proyek. Elvizar diduga membagikan uang Rp2 miliar kepada pesaing agar mengundurkan diri, merubah perangkat EDC ke spesifikasi lebih rendah, serta memberikan fasilitas perjalanan luar negeri kepada pejabat terkait.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memberikan penjelasan mengenai penahanan para tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Taufik menambahkan bahwa penyimpangan dalam penunjukan vendor dan penentuan rantai pengadaan mengakibatkan timbulnya potensi kerugian negara yang cukup besar.

"Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS," tuturnya.

Pihak KPK juga menegaskan bahwa proyek pengawasan stok BBM ini justru diwarnai pelanggaran hukum dan pengondisian yang terstruktur.

"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026).

Penunjukan langsung anak perusahaan yang tidak berkompeten menjadi salah satu modus utama dalam perkara tersebut.

"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," tegas Taufik.

Kerugian negara senilai Rp322,18 miliar tersebut mencakup penyimpangan pengadaan ATG senilai Rp193,75 miliar serta kemahalan dan ketidaksesuaian spesifikasi EDC senilai Rp128,42 miliar.

"Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar," ungkap Taufik.

Penyidik KPK menetapkan status hukum para tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).

Detail awal pertemuan antarpihak dalam skema pengadaan ini juga dijelaskan oleh penyidik.

"Sebelum dilakukan pengadaan di PT Telkom, pada September 2018 DR bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan digitalisasi SPBU terkait kebutuhan electronic data capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG), yaitu alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan informasi ke data center," jelas Achmad.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed