Komisi II DPR Usul Anggaran Guru PPPK Dibiayai APBN

Smallest Font
Largest Font

Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan anggaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dialihkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Langkah ini diambil guna mengantisipasi proyeksi penurunan dana Transfer ke Daerah pada 2027 mendatang, dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa penyusutan dana transfer tersebut berpotensi menekan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai. Hal ini mencakup guru honorer yang diangkat menjadi PPPK serta PPPK paruh waktu.

"Transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," ucap Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada Selasa (7/7/2026).

Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri telah bersepakat agar gaji ASN pppk dianggarkan melalui belanja pemerintah pusat. Kebijakan ini dirancang demi menjaga kualitas pelayanan publik di daerah tetap optimal.

"Sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waasktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," kata Aria Bima.

Pemerintah daerah diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pegawai akibat adanya kebijakan efisiensi transfer daerah tersebut. Penurunan anggaran pusat ke daerah diharapkan tidak mengganggu stabilitas aparatur sipil negara.

"Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," sambung Aria Bima.

Aria Bima mendesak Kemendagri segera menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian PANRB serta Kementerian Keuangan untuk memastikan kepastian pembiayaan tersebut. Koordinasi ini dinilai krusial menjelang pemberlakuan efisiensi anggaran tahun 2027.

"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu, tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," jelas Aria Bima.

Usulan pengalihan beban gaji PPPK guru hingga tenaga kesehatan ke APBN sebelumnya telah disuarakan dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (8/6/2026). Rapat tersebut berfokus menyelesaikan isu tenaga honorer.

"Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," tambah Aria Bima.

Wakil Komisi II DPR Bahtra Banong menilai pengalihan pembiayaan ini akan sangat membantu melonggarkan keterbatasan kapasitas fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah. Banyak daerah mengeluhkan beban belanja pegawai yang tinggi.

"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra Banong, Wakil Komisi II DPR pada Selasa (7/7/2026).

Kepastian mengenai volume anggaran transfer daerah ini nantinya masih bergantung pada hasil kesepakatan di Badan Anggaran DPR RI. Pemerintah daerah berharap nominal dana transfer ke daerah 2027 bisa ditingkatkan.

"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," sebut Bahtra Banong.

Berbeda dengan kekhawatiran tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pagu dana transfer ke daerah tahun anggaran 2027 tidak mengalami penurunan. Postur anggaran tersebut diproyeksikan berada di angka 2,55 hingga 2,79 persen dari PDB.

"Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur," terang Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Kepastian mengenai besaran definitif alokasi TKD tersebut dijadwalkan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN itu akan digelar pada 16 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed