Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 30 Triliun per Juni 2026
BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua mencapai 2 juta klaim dengan nilai total Rp 30 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut melesat 22,59 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Lonjakan klaim ini bertepatan dengan maraknya pemutusan hubungan kerja di industri nasional. Meski begitu, pihak pengelola program menegaskan peningkatan jumlah pengajuan tidak dapat disimpulkan secara langsung akibat maraknya penyerapan tenaga kerja yang terputus.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa manfaat dana pensiun tersebut juga disalurkan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ditujukan bagi ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.
"Selama tahun 2026 hingga 30 Juni, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan JHT sebanyak 2 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 30 triliun," ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan.
Ia menekankan kembali batasan cakupan penyebab klaim tersebut agar masyarakat tidak salah mengartikan peningkatan volume pengajuan.
"Perlu dipahami bahwa jumlah klaim JHT tidak dipengaruhi oleh jumlah PHK, karena peserta atau ahli waris dapat melakukan klaim JHT apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ujarnya.
Di samping JHT, penyaluran Jaminan Kehilangan Pekerjaan tercatat mencapai Rp 602,67 miliar bagi lebih dari 44 ribu pekerja terimbas PHK hingga akhir Juni 2026. Angka penerima turun 3,45 persen, tetapi nilai manfaatnya naik 36 persen imbas penyesuaian aturan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Pengajuan JHT dengan nominal di bawah Rp 15 juta dapat diproses maksimal lima hari kerja via aplikasi Jamsostek Mobile. Sementara saldo di atas nilai tersebut diproses melalui layanan Lapak Asik dengan verifikasi panggilan video atau kedatangan langsung.
Tekanan di sektor ketenagakerjaan juga terlihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan yang merekam 32.389 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Ekonom menilai tren klaim jaminan sosial tetap dapat dijadikan tolok ukur awal kondisi pasar kerja.
"Kenaikan klaim JHT relatif mencerminkan meningkatnya pekerja yang kehilangan pekerjaan. Tapi data jaminan sosial juga perlu dibaca secara hati-hati," jelas Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet.
Yusuf menilai analisis ketenagakerjaan perlu memadukan data klaim dengan indikator lain, seperti PMI manufaktur dan proporsi pekerja paruh waktu, guna mengantisipasi gejolak pasar tenaga kerja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow