Ketentuan Ikatan Dinas Lulusan Sekolah Kedinasan Berbeda Tiap Instansi

Smallest Font
Largest Font

Lulusan sekolah kedinasan secara otomatis menjadi CPNS setelah menyelesaikan pendidikan. Namun, tiap instansi memiliki aturan berbeda terkait durasi ikatan dinas pertama (IDP) yang wajib dipatuhi para lulusan.

Politeknik Statistika STIS mewajibkan lulusannya untuk tidak mengajukan pindah wilayah penempatan minimal selama tujuh tahun sejak pengangkatan sebagai PNS. Lulusan juga harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) dan setuju ditempatkan sesuai pilihan wilayah saat pendaftaran.

Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) memiliki ikatan dinas selama sepuluh tahun setelah lulus. Selain itu, calon peserta harus memenuhi syarat seperti tidak menikah selama pendidikan dan tidak sedang terikat ikatan dinas di instansi lain.

Sementara itu, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengharuskan ikatan dinas selama 16 tahun bagi lulusannya. Selain durasi panjang, STIN menetapkan syarat tambahan seperti bukan mantan personel TNI/Polri/PNS dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau instansi yang ditentukan Badan Intelijen Negara.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) belum mencantumkan durasi IDP dalam penerimaan terbaru, tetapi menegaskan bahwa lulusan wajib siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan menaati peraturan kampus selama pendidikan.

Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) mewajibkan lulusan untuk bekerja di BMKG dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI setelah menyelesaikan pendidikan, serta tidak sedang menjalani ikatan dinas lain.

Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) menetapkan syarat lulusan siap ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia serta tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan lain.

Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) mewajibkan lulusan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di wilayah Indonesia dan mengganti biaya pendidikan jika mengundurkan diri sebelum menyelesaikan pendidikan.

Informasi ini penting untuk calon peserta sekolah kedinasan agar memahami ketentuan ikatan dinas di masing-masing instansi. Sampai saat ini, PKN STAN belum mengumumkan penerimaan untuk lulusan sekolah menengah tahun 2026, sementara Kementerian Perhubungan membuka beberapa kampus sekolah kedinasan.

Ketentuan ini dikutip dari Detikcom sebagai sumber informasi terpercaya mengenai aturan ikatan dinas sekolah kedinasan di Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed